CARA
BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB) DAN CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB)
Oleh Riyanto, SP
Perdagangan bebas antar negara yang sebentar lagi akan
diberlakukan, menuntut para pelaku pasar untuk meningkatkan daya saing
produknya. Bukan hanya berkualitas, namun juga dengan harga yang murah.
Persaingan produk bukan hanya dalam tataran lokal, namun juga akan bertarung
dengan pesaing dari luar negeri. Apabila pelaku pasar tidak dapat meningkatkan
daya saing produknya, bukan tidak mungkin produk-produk dari luar negeri yang
berkualitas tinggi dan murah akan membanjiri pasar dalam negeri, dan menjadi
idola konsumen lokal. Perdagangan bebas antar negara berlaku juga untuk
produk-produk perikanan. Untuk dapat bertarung dengan produk-produk perikanan dari
luar negeri, kita tentu harus memiliki kualitas produk perikanan yang baik dan
juga harga produk yang murah. Nilai kualitas suatu produk didasarkan pada suatu
pengakuan system jaminan mutu (standard mutu) pada masing-masing negara
berdasarkan transparasi, objektivitas dan kepercayaan. Disamping itu produk
perikanan juga diharapkan aman untuk dikonsumsi dan ramah lingkungan.
Beberapa negara pengimport produk-produk perikanan
memberlakukan aturan yang ketat dan melakukan pemeriksaan sebelum produk
perikanan yang masuk ke negaranya beredar bebas. Diantaranya adalah memeriksa
residu logam berat dan anti biotik serta kandungan bakteri yang ada. Mereka
memberlakukan standard yang ketat dengan memberi nilai ambang batas
kandungan-kandungan bahan atau organisme berbahaya tersebut. Jadi jangan pernah
mimpi produk ikan kita akan diterima pasar bebas, apabila kita masih memelihara
lele di kolam yang juga berfungsi sebagai jamban, atau mengobati ikan dengan
obat yang mengandung antibiotik tinggi. Mungkin saat ini kita beranggapan bahwa
toh produk perikanan kita hanya dijual pada pedagang lokal jadi tidak masalah
apabila masih melakukan hal tersebut. Namun ke depan apabila pasar kita sudah
dibanjiri produk perikanan dari Vietnam atau RRC yang terkenal murah dan juga siap
olah (berupa fillet) kita baru akan sadar dan mulai memperhatikan masalah mutu.
Agar kita tidak terlambat dalam mengantisipasi hal tersebut ada baiknya apabila
kita memulai untuk melakukan sebuah tindakan yang kongkrit dalam meningkatkan
mutu produk perikanan kita.
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah
konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya
memiliki kualitas yang baik dan meningkatkan daya saing produk yaitu bebas
kontaminasi bahan kimia maupun biologi dan aman untuk dikonsumsi. Disamping itu
konsep CBIB juga menolong kita agar dalam proses pemeliharaan ikan menjadi
lebih efektif, efisien, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan
pelangggan, menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut
sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 02/MEN/2007
tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
Sama halnya dengan CBIB, Cara Pembenihan Ikan yang Baik
(CPIB) juga tidak kalah penting karena benih ikan yang berkualitas merupakan
salah satu hal penting dan menentukan berhasil atau tidaknya sebuah kegiatan
budidaya ikan.
Aspek Penerapan Dalam CBIB/CPIB
Dalam penerapan CBIB dan CPIB ada 4 Aspek yang harus
diperhatikan yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan
aspek lingkungan. Aspek teknis meliputi kelayakon lokasi dan sumber air,
kelayakan fasilitas, proses produksi dan penerapan biosecurity. Lokasi harus
bebas banjir dan bebas cemaran sumber air juga harus diperiksa laboratorium
untuk mengetahui kandungan logam berat dan bakteri coliform. Fasilitas juga
harus sesuai diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak
sarana pengemasan dsb. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya mengacu pada
Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih
ikan harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi CPIB dibuktikan
dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Induk Ikan juga harus berasal
dari lembaga yang berwenang memproduksi Induk Ikan dibuktikan dengan Surat Keterangan
Asal (SKA) Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah sebuah upaya agar tempat
budidaya/pembenihan tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang
dapat mengganggu proses pemeliharaan. Diantaranya adalah dengan membuat pagar
keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci roda
mobil/motor di pintu gerbang dsb. Aspek manajemen meliputi struktur organisasi
dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi
dalam hal ini adalah Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja,
yang merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, yang dilengkapi dengan
formulir isian untuk mengumpulkan data yang diperlukan selama proses
pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini adalah merupakan bukti obyektif untuk menunjukan
efektivitas penerapan CBIB/CPIB. Contoh rekaman diantaranya adalah pembelian
pakan, pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kualitas
air dsb.
Aspek keamanan pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa
dalam memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bioloi
yang dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan
yang boleh digunakan adalah obat-obatan yang sudah mendapat ijin dari
kementerian kelautan dan perikanan. Demikian juga dengan pakan pakan yang boleh
digunakan adalah pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Apabila pembudidaya/pembenih menggunakan pakan buatan sendiri, maka
pembudidaya harus bisa menjelasakan tentang bahan formula serta proses produksi
pakan tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk
dianalisis di laboratorium. Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa
kegiatan budidaya/pembenihan ikan kita tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal
tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses
budidaya/pembenihan ikan kita dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan
umum.
Sertifikasi CBIB dan CPIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah
mendorong pelaku usaha budidaya/pembenihan ikan untuk menerapkan CBIB dan CPIB.
Bagi para pembudidaya/pembenih yang serius melakukannya disarankan untuk
mengajukan sertifikasi CBIB dan CPIB pada unit usahanya. Untuk memperoleh
sertifikat tersebut tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan
tersebut pastinya tidak jauh dari 4 aspek yang dijelaskan di atas.
Syarat Sertifikasi CBIB
Adapun yang menjadi syrata-syrat sertifikasi CBIB di
antaranya adalah :
Lokasi bebas banjir dan cemaran.
Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar.
Menerapkan biosecurity.
Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan
menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri.
Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA).
Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari
pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen.
Syarat Sertifikasi CPIB
Adapun yang menjadi syrata-syrat sertifikasi CPIB di
antaranya adalah :
Surat keterangan dari Desa.
Lokasi bebas banjir dan cemaran.
Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar
(dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium).
Fasilitas unit lengkap (ada gudang, tempat pengemasan
dsb).
Menerapkan biosecurity.
Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan
menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri.
Induk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA).
Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari
pengolahan kolam, pengadaan induk, pemeriksaan kesehatan ikan, emeriksaan
kualitas air, sampai dengan panen dan pengemasan
Mempunyai data rekaman selama proses produksi.
Didampingi satu orang bersertifikat Manager Pengendali
Mutu (MPM) Perbenihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar