DASAR-DASAR
PENYULUHAN PERIKANAN
Sumber:
Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan
PENGERTIAN
PENYULUHAN
Penyuluhan dalam arti
umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada
individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai
dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dapat diartikan sebagai suatu sistem
pendidikan yang bersifat non formal bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha
beserta keluarganya
Penyuluhan perikanan adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka tahu, mau
dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi,
pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
TUJUAN
PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN
1.
Memperkuat pengembangan kelautan dan perikanan, yang maju dan
modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
2.
Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan
kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi,
pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan
pendampingan serta fasilitasi;
3.
Memberikan kepastian bagi terselenggaranya penyuluhan yang
produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka,
berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan,
berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya
pembangunan kelautan dan perikanan
4.
Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi
penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
5.
Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera,
sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan perikanan
PELAKU
UTAMA KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN
Nelayan, pembudi daya
ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya
Pelaku usaha
adalah perorangan warganegara
Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum
Indonesia yang mengelola usaha perikanan
Kelembagaan nelayan,
pembudi daya ikan, pengolah ikan ( pelaku utama ) adalah lembaga
yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
Penyuluh pegawai negeri
sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup
kelautan dan perikanan, untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
Penyuluh swasta adalah
penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai
kompetensi di bidang penyuluhan.
Penyuluh swadaya adalah
pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang
dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
PENYULUH
NON FUNGSIONAL.
Pegawai negeri sipil
bukan pejabat penyuluh fungsional yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan
PENYULUH
TENAGA KONTRAK.
Tenaga profesional yang
diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan
perikanan dlm suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu
PENYULUH
KEHORMATAN.
Seseorang yang bukan
petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai
Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Wakil Masyarakat.
Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap
teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.
Materi penyuluhan
adalah bahan penyuluhan dalam berbagai bentuk
yang meliputi informasi teknologi, rekayasa sosial,
manajemen ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Programa penyuluhan
adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan
arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan
adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas
dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
ASAS
PENYULUHAN
o manfaat
o kesetaraan
o keterpaduan
o keseimbangan
o keterbukaan
o kerja
sama
o Partisipatif
o Kemitraan
o Berkelanjutan
LUARAN
PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
1.Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelautan dan perikanan wilayah
2.
Meningkatnya kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha
dan bisnis perikanan
3.
Meningkatnya kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam akses kepada
kelembagaan inovasi dan kelembagaan ekonomi
4.
Diterapkannya inovasi teknologi secara efisien dan menguntungkan
5.
Terselenggaranya proses penyuluhan yang didasar kan pada azas efisien dan
efektif melalui pendekatan partisipatif
Dampak
yang diharapkan
ü Tumbuh dan
berkembangannya kelembagaan bisnis perikanan dlm mendukung diversifikasi usaha
atas kemampuan sendiri ( kemandirian progresif )
ü Pelaku utama dan
pelaku usaha mampu menyesuaikan dan menjamin kualitas (mutu) produk perikanan
yang dipasarkan
ü Pelaku utama dan
pelaku usaha mampu mengadopsi teknologi paling mutakhir pada seluruh fungsi
usaha bisnis perikanan
ü Tumbuhnya tokoh-tokoh
pembaharu bisnis perikanan setempat yang mampu mendorong kerjasama antar
pelaku bisnis dari segmen yang berbeda.
ü Tumbuh dan
berkembangnya model model penyuluhan partisipatif.
Karakteristik Sistem
Penyuluhan Perikanan
1.
Sistem yang digerakkan oleh kepemimpinan pelaku utama dan pelaku usaha
2.
Sistem yang bertumpu pada kekuatan kerja sama
3,
Sistem yang bertumpu pada otonomi daerah
4.
Keterpaduan program berwawasan bisnis perikanan dan kelestarian lingkungan
5.
Sistem yang diwadahi oleh kekuatan kelembagaan
6.
Sistem yang dilayani oleh kesatuan korps penyuluh perikanan
7.
Sistem yang didukung oleh profesionalism penyuluh perikanan
FALSAFAH
PENYULUHAN KP
Perubahan yang diharapkan
terjadi dlm pembelajaran melalui kegiatan penyuluhan :
Pengetahuan, baik jenis
maupun jumlahnya
2. Keterampilan dalam
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan keperluannya
3. Kecakapan dalam
berfikir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kesehariannya
4. Sikap, yaitu
kecenderungan untuk :
a. Tidak berprasangka terhdp hal hal yg blm dikenal
b. Mencoba sesuatu yang baru
c. Mau bekerjasama dalam penyelesaian masalah (
berorganisasi/berkelompok)
d. Menimbulkan sikap swadaya dan swadana
e. Mau melestarikan/menjaga lingkungan
Kondisi
pelaku utama yang harus dipahami Untuk keberhasilan pembelajaran :
1.
Pelaku utama sibuk
karena ada kegiatan yg harus dikerjakan dalam rangka mencari nafkah keluarga
2.
Pelaku utama mempunyai
fikiran, padangan, keinginan dan kebiasaan yang dipengaruhi lingkungan sehari
hari
3.
Perubahan apapun yg
terjadi ,akan berdampak langsung terhadap penghidupan dan
kehidupannya
4.
Pelaku utama sudah
mempunyai sikap , pengetahuan dan keterampilan tertentu yang dapat
berakibat
kesulitan dalam menggerakkan terjadinya perubahan prilaku
5.
Umumnya pelaku utama mau
belajar karena ingin mencapai keberhasilan yang lebih baik
Hal hal
yang harus diperhatikan penyuluh dalam proses pembelajaran :
1.
TIDAK MENGGURUI
2.
TIDAK MENJADI “ AKHLI “
3.
TIDAK MEMUTUS PEMBICARAAN
4.
TIDAK BERDEBAT
TIDAK DISKRIMINATIF
Prinsip Pembelajaran:
1. Ada dorongan
atau motivasi untuk belajar
2. Sesuai dengan
keperluan/kebutuhan/ masalah yg dihadapi
3.
Mudah dicerna
4.
Melibatkan peserta secara aktif dalam pembelajaran ( partisipatif )
5. Ada
kesempatan mencoba dan mempraktekkan
6.
Membuat situasi percaya penuh kepada penyuluh
7. Ada
perubahan yang positif setelah proses pembelajaran
HAL
UTAMA DILAKUKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
1.Mewujudkan sistem
penyuluhan perikanan yang menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara
produktif, efektif dan efisien, dinamis dan profesional
2. Mengembangkan model
model penyuluhan perikanan partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama
dan pelaku usaha yang mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri.
3. Menjadikan penyuluh
perikanan sebagai konsultan serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha
dalam pendampingan pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam
rangka peningkatan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya
saing yang akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
Memfasilitasi proses
pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
5.
Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi,
teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
6.
Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama
dan pelaku usaha;
7. Membantu
pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi
organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola
berusaha yang baik, dan berkelanjutan;
TUGAS
POKOK PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
a. Melakukan kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian,perikanan dan kehutanan.
b. Melaksanaan
penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan
FUNGSI PENYULUH
PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
a. Memfasilitasi Proses
Pembelajaran Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
b. Mengupayakan Kemudahan
Akses Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Ke Sumber Informasi, Teknologi, Dan Sumber
Daya Lainnya Agar Mereka Dapat Mengembangkan Usahanya;
c. Meningkatkan Kemampuan
Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
d. Membantu Pelaku Utama
Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya Menjadi Organisasi
e. Ekonomi Yang Berdaya
Saing Tinggi, Produktif, Menerapkan Tata Kelola Berusaha Yang Baik, Dan
Berkelanjutan; Membantu Menganalisis Dan Memecahkan Masalah Serta Merespon
Peluang Dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam
Mengelola Usaha;
f. Menumbuhkan Kesadaran
Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Terhadap Kelestarian Fungsi Lingkungan; Dan
g. Melembagakan Nilai
-Nilai Budaya Pembangunan Pertanian Yang Maju Dan Modern Bagi Pelaku Utama
Secara Berkelanjutan.