Kelompok
sebagai wadah dari kumpulan pelaku utama mempunyai peran dan fungsi bagi
anggotanya.Mengenali peran dan fungsi kelompok akan bisa membantu dalam
pengembangan kelompok.
A. PERAN KELOMPOK
Sebuah kelembagaan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan
dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut
:
1)
Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial
yang wajar, lestari dan dinamis.
2)
Sebagai
basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3)
Sebagai
pemersatu aspirasi yang murni dan
sehat.
4) Sebagai wadah yang efektif dan efisien
untuk belajar serta bekerja sama.
5)
Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
B. FUNGSI KELOMPOK
Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok seharusnya dapat
berfungsi antara lain sebagai: (1) Kelas belajar; (2) Wadah kerja
sama; (3) Unit produksi; (4) Organisasi kegiatan bersama; dan
(5) Kesatuan swadaya dan swadana.
1) Kelompok Sebagai Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar
pelaku utama. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka
mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap
suatu informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan
pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang
akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian kelompok
akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama
akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan
pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa
untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada
petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain).
2) Kelompok Sebagai Wadah Kerja Sama
Sebagai wadah kerja sama, kelompok pelaku utama merupakan cerminan
dari keberadaan suatu wadah kerjasama.
3) Kelompok Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku utama sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah
kerja sama misalnya kelompok pembudidaya ikan. Dengan melaksanakan kegiatan
budidaya secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya,
dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil.
Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat
dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar
kepada para pelaku utama.
4) Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama
Dengan berkelompok maka pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan
bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan
mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi
peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama
kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki commitment terhadap
kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan
"ke-kitaan bukan ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga
sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat
sendiri-sendiri.
5) Kelompok Sebagai Kasatuan Swadaya dan
Swadana
Kelompok pelaku utama adalah kumpulan pelaku utama yang mempunyai hubungan
atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu,
berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok
tersebut.
Pelaku utama diharapkan dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan
masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan
mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut
diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.
A. Arah/tujuan Pengembangan Kelompok
Arah/tujuan pengembangan kelompok adalah agar kelembagaan kelompok dapat
menjalankan peran dan fungsinya dengan efisien dan efektif. Kelompok untuk bisa
maju dan kuat memerlukan proses pengembangan yang terus menerus agar tumbah dan
berkembang menjadi lembaga yang lebih maju. Kelembagaan yang telah terbentuk
dan tumbuh perlu ditingkatkan melalui kegiatan pengembangan kelompok antara
lain :
- Peningkatan
peran lembaga dalam memajukan usaha anggotanya;
- Peningkatan
kemampuan keterampilan berproduksi bagi pelaku utama yang bergabung
sebagai anggota;
- Peningkatan
kemampuan administrasi usaha, yaitu mencatat semua transaksi bisnisnya;
- Peningkatan
kemampuan bernegosiasi dan berinteraksi dalam bisnis bidang kelautan
dan perikanan;
- Peningkatan
kemampuan berorganisasi dan bekerja sama antar lembaga.
B. Kegiatan Pengembangan Kelompok
Bila semua anggota kelompok masyarakat secara sadar sepakat untuk mengikuti
anjuran dan merasakan manfaat dari kegiatan berkelompok, maka langkah
selanjutnya adalah berupa bimbingan-bimbingan. Bimbingan tersebut terus
dilakukan secara berkala melalui upaya pembinaan yang terus menerus. Pembinaan
kepada para sasaran/pelaku utama dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati
bersama.
Tentu saja pembinaan ini semata-mata tidak hanya dilakukan oleh pendamping
saja, melainkan harus ada dukungan yang kuat dari instansi terkait lainnya. Karena dalam proses pembinaan sering ditemui permasalahan yang dihadapi di
lapangan dan harus melibatkan institusi lain.
Pelaksanaan bimbingan/pembinaan, antara lain dapat dilakukan dengan:
1) Pembinaan Teknis Bidang Usaha Kelompok
Pembinaan bidang usaha kelompok dapat dilakukan melalui bimbingan
mengenai:
(a) penguatan modal usaha;
(b) penangkapan ikan;
(c) budidaya ikan;
(d) Jasa dan industri perikanan;
(e) Peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan aparat
(f) Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
(g) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi,
sosial dan lingkungan
(h) Pengolahan dan pemasaran hasil
(i) Penguatan kelembagaan usaha
(j) Kontribusi pelaku utama kelautan dan perikanan
(k) Identifikasi potensi wilayah dan sumberdaya perikanan yang ada di
lingkungannya
(l) Pemilihan teknologi yang dibutuhkan
(m)
Peningkatan kapasitas produksi dan mutu hasil
2) Pembinaan Manajerial Kelompok
Pembinaan manajerial kelompok dapat dilakukan melalui bimbingan
mengenai:
(a) Penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK)
Rencana Usaha Kelompok disusun bersama berdasarkan hasil musyawarah dan
mufakat anggota. Musyawarah anggota dipimpin oleh ketua kelompok dengan
didampingi oleh penyuluh perikanan.
Rencana Usaha Kelompok (RUK) minimal memuat tentang: biodata kelompok,
rencana kerja, kebutuhan nyata kelompok, analisa usaha serta prospek usaha di
bidang kelautan dan perikanan.
RUK yang telah disusun kemudian ditandatangani oleh Ketua Kelompok, tenaga
pendamping dan diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Dinas yang membidangi
Kelautan dan Perikanan sebagai Pembina.
RUK dibuat dengan materi/informasi sebagai berikut:
(1)
Gambaran umum kelompok, berisi antara lain:
(i)
Nama kelompok dan tahun berdirinya.
(ii)
Alamat kelompok
(iii)
Susunan pengurus dan perkembangan jumlah anggotanya (saat
berdiri sampai sekarang).
(iv)
Pengakuan keberadaan kelompok oleh masyarakat/instansi
terkait
(v)
Maksud dan tujuan pendirian kelompok (harus tercantum
dalam AD/ART)
(vi)
Jenis kegiatan usaha yang sedang berjalan, produksi saat
ini dan pemasarannya.
(vii)
Perkembangan sarana yang dimiliki dari saat ini serta
asal modal tersebut.
(viii) Administrasi kelompok (buku pendukung)
(ix)
Nama Tenaga pendamping (domisili dan prestasi pendamping)
(x)
Mitra usaha (pemerintah/swasta)
(xi)
Prestasi kelompok
(2)
Rencana kegiatan dan pembiayaan, berisi antara lain:
(i)
Investasi
(ii)
Modal kerja (pembelian sarana produksi yang akan
digunakan)
(iii)
Pengembangan kelembagaan (pelatihan, administrasi
kelompok, pengembangan pemasaran, dan lain-lain)
(3)
Rencana produksi dan pemasaran
(i)
Rencana produksi
(ii)
Rencana pemasaran (harga, tujuan pasar, dsb)
(iii)
Analisa usaha
(4)
Rencana pendampingan
(i)
Pendampingan teknis
(ii)
Pendanpingan manajerial
(5)
Keberhasilan yang ingin dicapai
(i)
Peningkatan kemampuan kelompok:
- Administrasi kelompok
(adanya kelengkapan administrasi)
-
Produksi dan pemasaran (terjadinya peningkatan)
(ii)
Dampak kegiatan kelompok
- Dampak terhadap
kelompok
- Dampak terhadap
masyarakat sekitar kelompok
- Dampak terhadap
lingkungan/ekologi yang dapat dirasakan oleh anggota kelompok maupun masyarakat
(b)Pemupukan Modal dan Keberlanjutan Usaha Kelompok
Dana yang disalurkan kepada kelompok pelaku utama/masyarakat merupakan
penguatan modal untuk terus dipupuk menjadi ”dana penguatan modal kelompok”
untuk pengembangan usaha kelompok secara berkelanjutan.
Pengadaan dan penyaluran sarana produksi perikanan dengan jenis dan jumlah
sarana yang dilakukan secara transparan dan diputuskan oleh kelompok, yang
dibuktikan dengan berita acara serah terima barang.
Pemanfaatan dana kelompok untuk modal kerja direncanakan bersama-sama
secara transparan oleh kelompok. Penarikan, pembelanjaan, dan pembukuan
mengikuti prosedur yang sama dengan dana pengadaan sarana/prasarana.
Untuk pengadministrasian dana kolompok, terlebih dahulu harus disepakati
mekanisme yang diterapkan untuk menghinpun dana pengembalian dari pelaku utama
perikanan. Selanjutnya ditentukan pengurus atau pengelola dana tersebut.
Dalam hal ini perlu dicari alternatif mekanisme yang sederhana tetapi
transparan, sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak yang terkait.
Keuntungan dari modal kelompok disimpan dalam rekening kelompok yang
bersangkutan, yang dapat ditarik sesuai kebutuhan dan prosedur yang disepakati.
(c) Pengembangan Usaha kelompok
Berbagai bidang usaha yang dapat dikelola oleh kelompok masyarkat antara
lain bidang usaha kios sarana produksi, usaha jasa, konservasi berorientasi
ekonomi, budidaya, pengolahan, penangkapan dan pemasaran hasil perikanan.
(d) Pengembangan Pemasaran Hasil
(e) Bimbingan Manajerial Lainnya
3) Pembinaan aspek sosial;
Pembinaan aspek sosial dapat dilakukan antara lain melalui bimbingan
mengenai:
(a)
Kesadaran hukum
(b)
Pembinaan kader
(c)
Taat perjanjian
(d)
Pembinaan hubungan dengan kelembagaan lain
(e)
Administrasi kelompok
Kesan pertama yang terlihat pada suatu kelompok pelaku utama
yang baik, adalah pengelolaan admnistrasi yang baik. Sehingga kemampuan
melaksanakan administrasi dengan baik perlu dibina terus sampai mereka terbiasa
melakukannya.
Untuk dapat mengetahui keberadaan kelompok dan tingkat maju mundurnya
kelompok, dokumentasi kelompok yang berupa pembukuan atau administrasi kelompok
perlu disusun. Beberapa buku yang harus dibuat adalah: (1) Buku Data Anggota;
(2) Buku Kas; (3) Buku Inventaris Barang; (4) Buku Notulen; (5) Buku Kehadiran
Peserta Rapat; (6) Buku Agenda Surat; (7) Buku Tamu; (8) Buku Rencana Kegiatan;
(9) Buku Kegiatan Usaha; (10) Buku Pola Tanam/Tebar. Adapun format buku-buku
tersebut dapat dilihat pada lampiran 1-10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar