Prinsip Iradiasi
Pangan
Pada pengawetan bahan
pangan dengan iradiasi digunakan radiasi berenergi tinggi yang dikenal dengan
nama radiasi pengion, karena dapat menimbulkan ionisasi pada materi yang
dilaluinya (Maha, 1981). Gambar 1. menunjukkan prinsip pengawetan
bahan pangan dengan iradiasi.
Bila
sumber iradiasi (sinar x, sinar gamma dan berkas elektron) mengenai bahan
pangan, maka akan menimbulkan eksitasi, ionisasi dan perubahan komponen yang
ada pada bahan pangan tersebut. Apabila perubahan terjadi pada sel hidup,
maka akan menghambat sintesis DNA yang menyebabkan proses terganggu dan terjadi
efek biologis. Efek inilah yang digunakan sebagai dasar untuk menghambat
pertumbuhan mikroorganisme pada bahan pangan (Maha, 1981).
Pemanfaatan
praktis iradiasi bahan pangan banyak berkaitan dengan pengawetan. Radiasi
menonaktifkan organisme perusak pangan, yaitu bakteri, kapang dan khamir.
Iradiasi juga efektif untuk memperpanjang masa simpan sayur dan buah segar
karena membatasi perubahan hayati yang berkaitan dengan pematangan, peramunan,
pertumbuhan dan penuaan.
D. Aspek Keamanan
Keamanan pangan
iradiasi merupakan faktor terpenting yang harus diselidiki sebelum menganjurkan
penggunaan proses iradiasi secara luas. Hal yang membahayakan bagi konsumen
bila molekul tertentu terdapat dalam jumlah banyak pada bahan pangan, berubah
menjadi senyawa yang toksik, mutagenik, ataupun karsinogenik sebagai akibat
dari proses iradiasi.
Hasil
penelitian mengenai efek kimia iradiasi pada berbagai macam bahan pangan hasil
iradiasi (1 – 5 kGy) belum pernah ditemukan adanya senyawa yang toksik.
Pengawetan makanan dengan menggunakan iradiasi sudah terjamin keamanannya jika
tidak melebihi dosis yang sudah ditetapkan, sebagaimana yang telah
direkomendasikan oleh FAO-WHO-IAEA pada bulan november 1980. Rekomendasi
tersebut menyatakan bahwa semua bahan yang diiradiasi tidak melebihi dosis 10
kGy aman untuk dikonsumsi manusia. Pernyataan ini dikeluarkan sehubungan
dengan munculnya kekhawatiran konsumen akan keracunan sebagai pengaruh
sampingnya.
E
Permasalahan Iradiasi Pangan
Permasalahan yang
menyangkut kesehatan pada makanan yang diiradiasi adalah permasalahan tentang
gizi, mikrobiologi dan toksikologi.
1. Aspek Gizi
Masalah gizi pada
makanan yang diiradiasi ialah kekhawatiran akan adanya perubahan kimia yang
mengakibatkan penurunan nilai gizi makanan, yang menyangkut perubahan komposisi
protein, vitamin dan lain-lain (Glubrecht, 1987). Berbagai penelitian
telah membuktikan bahwa makanan yang diiradiasi sampai dosis 1 kGy tidak
menimbulkan perubahan yang nyata, sedangkan pada dosis 1 – 10 kGy bila udara
pada saat iradiasi dan penyimpanan tidak dihilangkan akan mengakibatkan
penurunan beberapa jenis vitamin. Untuk itu telah dilakukan berbagai
penelitian untuk mengetahui kondisi iradiasi yang tepat, sehingga pada
prakteknya tidak akan terjadi perubahan nilai gizi dalam bahan pangan, terutama
makronutrisinya sepperti karbohidrat, lemak dan protein (Purwanto dan Maha,
1993).
2. Aspek
Mikrobiologi
Dalam makanan iradiasi,
masalah mikrobiologi yang mungkin timbul adalah sifat resistensi atau efek
mutagenik dan peningkatan patogenitas mikroba (WHO, 1991 dalam
Simatupang, 1983). Daya tahan berbagai jenis mikroorganisme terhadap
radiasi secara berurutan adalah sebagai berikut : spora bakterI > khamir
> kapang > bakteri gram positif > bakteri gram negatif. Ternyata
bakteri gram negatif merupakan yang paling peka terhadap radiasi. Oleh
karena itu, untuk menekan proses pembusukan makanan dapat digunakan iradiasi
dosis rendah (Jay, 1996).
3. Aspek
Toksikologi
Analisis kimia yang
dilakukan terhadap makanan yang diawetkan dengan iradiasi tidak ditemukan
senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Namun uji tersebut saja tidak
cukup untuk meyakinkan keamanannya sehingga perlu dilakukan uji
toksikologi. Uji toksikologi terhadap makanan iradiasi dilakukan dengan
prosedur yang jauh lebih teliti dan kompleks bila dibandingkan dengan pengujian
sebelumnya, karena sejak awal keamanan makanan iradiasi sangat banyak
dipertanyakan.
Kekhawatiran ini
mungkin disebabkan adanya senyawa radioaktif pada makanan yang
diiradiasi. Iradiasi pada suatu bahan pangan yang mengandung air
menyebabkan ionisasi dari bagian molekul-molekul air dengan pembentukan
hidrogen dan radikal hidroksil yang sangat reaktif. Radikal-radikal ini
sangat berperan terhadap pengaruh biologis iradiasi pengion. Oleh karena
itu terdapat pengaruh tidak langsung dari iradiasi jaringan-jaringan lembab
yang disebabkan oleh air yang diaktivasikan. Hidrogen dan radikal hidroksil
secara kimiawi dikenal sangat reaktif dan dapat bertindak sebagai zat pereduksi
ataupun pengoksidasi.
Kekhawatiran
ini dapat terjawab melalui beberapa penelitian yang dilakukan dan tidak
ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa makanan iradiasi berbahaya bagi
kesehatan konsumen, sehingga berdasarkan hal tersebut, pada bulan Nopember
1980, para pakar dari FAO, WHO dan IAEA yang tergabung dalam Joint Expert
Committee on Food Irradiation (JECFI) mengeluarkan rekomendasi yang
menyatakan bahwa semua jenis bahan pangan yang diiradiasi sampai batas 10 Kgy
adalah aman dikonsumsi.
F. Legalitas Iradiasi
Setiap
metode pengolahan pangan mengakibatkan perubahan sifat pangan yang mungkin
menimbulkan konsekuensi pada konsumen, tetapi jelas bahwa pangan yang diiradiasi
aman, dan konsumsinya sebagai bagian dari makanan sehari-hari sama sekali tanpa
akibat yang membahayakan (Hermana, 1991).
Untuk
memastikan terdapatnya tingkat keamanan yang diperlukan, pemerintah perlu
mengundangkan peraturan, baik mengenai pangan yang diiradiasi maupun sarana
iradiasi. Peraturan tentang iradiasi pangan yang sampai sekarang
digunakan antara lain adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 826 Tahun 1987
dan No. 152 Tahun 1995. Peraturan tersebut selanjutnya digunakan sebagai
bahan acuan dalam penyusunan Undang-undang Pangan No. 7 Tahun 1996.
Menurut
Hermana (1991), pangan yang diiradiasi tidak dapat dikenali dengan penglihatan,
penciuman, pencecapan ataupun perabaan. Satu-satunya cara agar konsumen
mengetahui dengan pasti bahwa suatu pangan telah diiradiasi adalah dengan
menyertakan label yang menyatakan dengan jelas perlakuan tersebut dalam kata,
logo atau keduanya. Pelabelan pangan di Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah RI No 69 Tahun 1999 dan khusus mengenai iradiasi pangan diatur dalam
pasal 34.
Penutup
Teknologi
iradiasi yang telah diintroduksikan ke dunia industri dan
masyarakat, kini telah dimanfaatkan secara luas dalam berbagai industri.
Proses pengawetan panganpun telah lama memanfaatkannya untuk berbagai bahan
pangan dan makanan dan telah dilepaskan ke masyarakat luas, seperti berbagai
jenis buah-buahan, sayuran, rempah-rempah dan bumbu masak, berbagai jenis hasil
laut, berbagai jenis daging, masakan jadi, gandum dan kentang.
Negara
berkembang telah menetapkan swasembada pangan sebagai salah satu tujuan
pembangunan dan ekspor pangan merupakan sumber penghasilan. Oleh karena
itu pengurangan kehilangan pangan merupakan kebutuhan yang penting.
Iradiasi pangan, selain mengurangi kehilangan pangan dapat memberikan
keuntungan khusus dibandingkan dengan cara pengolahan pangan
konvensional. Namun iradiasi pangan tidak hanya memerlukan tenaga
terlatih dan peralatan khusus, tetapi juga sistem peraturan perundang-undangan
untuk memastikan bahwa proses ini akan dilaksanakan dengan benar dengan standar
keamanan.
Akhirnya
Irradiasi adalah bukan sebuah "silver bullet." Di mana tidak
ada silver bullet yang dapat memecahkan semua problem keamanan
pangan. Irradiasi memberikan beberapa efek dalam penggunaannya di bidang pangan
dan kesehatan masyarakat. Bagaimanapun juga, hanya waktu yang akan
mengatakan penerapan iradiasi pangan dapat masuk ke pasaran dan
keberhasilannya dapat diperoleh pada masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar